Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menggarisbawahi kripto bukan merupakan mata uang. Di Indonesia, hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang.
Namun, kripto tetap merupakan aset keuangan yang merupakan objek pajak. Sebagai gambaran, aset berupa motor dan rumah juga bukan merupakan uang. Namun, keduanya merupakan aset. Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatannya akan dikenakan pajak.
"Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset," ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).
Nurkholisoh menekankan bahwa pengenaan pajak atas layanan digital adalah hal yang lumrah, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital.
Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
