Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kapasitas mesin pemungutan pajak semakin kuat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan penerimaan pajak bruto yang mencapai sekitar 13-14%.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pertumbuhan penerimaan tersebut melampaui pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang secara gabungan diperkirakan berada di kisaran 8%.
Menurut Bimo, apabila ekonomi tumbuh sekitar 5,5% dan inflasi mencapai 2,5%, pertumbuhan penerimaan pajak bruto sebesar 13-14% menunjukkan adanya peningkatan di luar pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara alamiah.
"Jadi gross revenue hari ini tumbuh di angka sekitar 13-14%. Jadi kalau ekonomi tumbuh 5 setengah, kemudian inflasi 2 setengah, kita tumbuhnya sekitar 6% di atas natural economic inflated growth itu," ujar Bimo kepada awak media, kemarin, Kamis (16/10/2026).
Dia menilai, perkembangan tersebut menunjukkan kapasitas administrasi perpajakan, termasuk sistem Coretax, semakin membaik. Selain itu, kualitas analisis petugas pajak di lapangan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum juga dinilai semakin kuat.
Bimo mengakui, rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah. Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja administrasi perpajakan, melainkan juga dipengaruhi desain kebijakan fiskal.
"Artinya kapasitas mesin pemajakan, Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus," katanya.
Rasio Pajak Jadi Pekerjaan Rumah
Bimo menanggapi pernyataan mengenai rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang dinilai belum banyak bergerak, serta target untuk meningkatkannya hingga 18% dalam dua sampai tiga tahun ke depan.
Menurut Bimo, peningkatan rasio penerimaan negara perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk melalui evaluasi kebijakan perpajakan dan dampaknya terhadap perekonomian.
Salah satu aspek yang disorot adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ia menjelaskan, besaran PTKP Indonesia saat ini setara sekitar 6,7 kali garis kemiskinan.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan PDB per kapita, rasio PTKP yang pada awal penetapannya mencapai sekitar 130% kini berada di kisaran 60-70%.
Bimo mengatakan, posisi Indonesia berada di tengah-tengah jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PTKP Indonesia tergolong relatif tinggi.
Karena itu, menurut dia, peningkatan penerimaan pajak perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan masyarakat, kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan keberlanjutan fiskal.
"Lha nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat," ujarnya.
Dia menegaskan, pembahasan mengenai optimalisasi penerimaan tidak bisa dilakukan DJP secara sepihak. Pemerintah perlu memperhitungkan keterkaitan kebijakan penerimaan dengan belanja negara, pembiayaan, serta kebijakan fiskal makro.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
