Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga emiten konglomerat yang baru dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kompak mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan total dana hingga Rp2,5 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rinciannya, BREN dan DSSA masing-masing menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun, sedangkan CUAN menyiapkan hingga Rp500 miliar. Angka itu merupakan batas maksimal dari aksi korporasi untuk menstabilitaskan harga saham ditengah harga saham-saham yang sedang berguguran saat ini. Nilai total buyback tersebut bahkan lebih besar dari total denda yang dijatuhkan OJK kepada ketiganya, yakni Rp2,1 triliun.
Sebagai nformasi, OJK telah menjatuhkan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Dalam pemeriksaan penawaran umum perdana (IPO) BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan sudah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi dan porsi saham beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.
Sementara untuk CUAN, OJK juga menyebut ada penyesatan dalam pemesanan saham, karena pihak tertentu mendapat penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas.
OJK menemukan pula keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemesanan saham BREN dan CUAN.
Dari sisi pelaksanaan, buyback BREN dan CUAN berlangsung sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan dilakukan tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pelaksana, sedangkan CUAN menunjuk BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kedua emiten tidak membatasi volume pembelian harian dan menyatakan tetap memperhatikan batas maksimum buyback serta ketentuan minimum free float.
Sementara DSSA mendapat jangka waktu lebih panjang, yaitu paling lama tiga bulan sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Perseroan memperkirakan biaya transaksi dan perantara sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli.
Seluruh dana berasal dari kas internal. Ketiga emiten menyatakan buyback tidak akan berdampak negatif signifikan terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan karena arus kas dan modal kerja dinilai memadai. Proforma BREN dan CUAN per 30 Juni 2026 memperlihatkan dampaknya pada neraca.
Total aset dan ekuitas BREN turun masing-masing US$55,72 juta, yang setara Rp1 triliun dengan kurs Rp17.948 per dolar AS. Total aset dan ekuitas CUAN turun masing-masing US$28 juta. Laba bersih dan laba per saham dasar kedua perseroan tidak berubah.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri, tanpa hak suara di RUPS dan tanpa hak atas dividen. Perseroan wajib mengalihkannya paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir, antara lain dengan menjual di dalam atau di luar bursa, menarik melalui pengurangan modal, atau memakainya untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.
Berbeda dengan BREN, CUAN secara eksplisit menyebut saham hasil buyback dapat dijual kembali jika harganya naik, sehingga perseroan berpotensi memperoleh keuntungan. Adapun manajemen DSSA menyebut buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, OJK menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada tiga emiten ini. Setiap emiten yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholder concentration/HSC) akan diperiksa tanpa terkecuali. Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, 31 di antaranya diduga terkait pelanggaran pidana. OJK juga telah memeriksa lima direksi BREN dan CUAN atas indikasi tindak pidana pasar modal dalam proses IPO.
(rob/rob)
[Gambas:Video CNBC]
