Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen dengan aset digital kripto per Agustus 2026. Dia menggambarkan jumlah tersebut hampir empat kali lipat dari populasi Singapura.
Dalam kaitan itu, Nurkholisoh menggarisbawahi Indonesia sudah mengadopsi The OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Menurutnya, kerangka kerja ini memungkinkan otoritas pajak untuk saling berbagi informasi lintas negara. Adapun, pertukaran data pertama akan dilakukan pada 2027.
Menyitir situs resmi, ini merupakan standar dan kerangka kerja untuk pertukaran otomatis informasi keuangan sehubungan dengan aset kripto, yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20.
"Terkait hal ini, Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD. Kerangka kerja ini memungkinkan otoritas pajak untuk saling berbagi informasi lintas negara dan pertukaran data pertama akan dilakukan pada tahun 2027," ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).
Dengan masifnya perkembangan kripto di Indonesia, kata dia, ini menunjukkan pentingnya aturan yang jelas bagi begitu banyak pengguna dan pelaku bisnis. Menurutnya, tugas Kementerian Keuangan bukanlah mengikuti setiap perubahan harga, melainkan menyusun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat.
Dia mengatakan pemerintah melihat terdapat tiga prioritas dalam hal tersebut. Pertama, aturan yang adil dan kepatuhan yang lebih mudah. Menurutnya, penjual di toko fisik maupun daring harus menghadapi aturan yang sama dan adil. Nurkholisoh mengatakan hal yang sama berlaku bagi entitas lokal maupun asing.
Prioritas kedua adalah peran dan akuntabilitas yang jelas, khususnya terkait aset kripto. Menurutnya, pemerintah perlu memisahkan tiga pertanyaan berbeda. Pertama, apa yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran; siapa yang mengawasi perdagangan; dan bagaimana ketentuan hukum perpajakan diterapkan.
Prioritas ketiga adalah informasi yang lebih baik dan kerja sama yang lebih erat. Dia menggarisbawahi uang dan aset digital dapat berpindah lintas negara dengan cepat. Namun, informasi yang diperlukan untuk penerapan pajak tidak selalu dapat berpindah semudah itu. Maka, Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework dari OECD. Kerangka kerja ini memungkinkan otoritas pajak untuk saling berbagi informasi lintas negara, dan pertukaran data pertama kita akan dilakukan pada 2027.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
