Jakarta, CNBC Indonesia - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, (DSSA) buka suara terkait sanksi yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 1,5 triliun. Manajemen menegaskan, saat ini tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
"Sepengetahuan kami saat ini, tidak ada informasi material di media massa yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan," tulis manajemen, Senin (19/10/2026).
Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik, sehingga berkomitmen bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai perundang-undangan.
Perseroan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, DSSA berencana melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya dengan nilai hingga Rp1 triliun. Langkah tersebut dilakukan usai dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senile Rp 1,5 triiun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah tersebut dilakukan saat kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perseroan menyebut langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai kondisi fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.
Periode buyback berlangsung paling lama tiga bulan, yakni sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Periode itu dapat berakhir lebih awal jika dana yang dialokasikan telah habis atau jumlah saham yang diinginkan sudah tercapai. Dalam hal itu, perseroan akan mengumumkan penghentian pelaksanaan buyback.
Pembelian dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap melalui perdagangan di BEI atau di luar BEI, dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan sesuai peraturan yang berlaku.
Biaya yang terkait dengan buyback, seperti biaya transaksi dan biaya perantara pedagang efek, diperkirakan sebesar 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali. Dana bersumber dari kas internal perseroan, sehingga buyback akan menyebabkan pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri.
Manajemen meyakini buyback tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perseroan. Alasannya, DSSA memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan pelaksanaan buyback.
Perseroan memperkirakan buyback tidak menurunkan pendapatan dan justru meningkatkan laba per saham. Selain itu, saham treasuri diharapkan memberi fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang, karena dapat dialihkan di masa mendatang dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
(rob/rob)
[Gambas:Video CNBC]
