Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia memperkuat sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi intervensi valuta asing (valas), peningkatan insentif lindung nilai (hedging), hingga penguatan transaksi menggunakan mata uang lokal dengan negara mitra.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjelaskan, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar dilakukan melalui intervensi di pasar valas luar negeri maupun domestik.
"BI memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah, dengan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik," ujar Destry dalam paparan hasil RDG BI, Rabu (21/10/2025).
Selain intervensi, BI juga memperbesar insentif bagi transaksi DNDF lindung nilai kepada bank sentral untuk transaksi yang mendasari pendanaan luar negeri. Cakupannya meliputi aliran modal portofolio (portfolio inflows), pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).
Dalam kebijakan tersebut, menurut Destry, BI meningkatkan pengurangan premi untuk DNDF lindung nilai menjadi 40% dari sebelumnya 25% untuk tenor enam bulan. Sementara itu, untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi ditingkatkan menjadi 45% dari sebelumnya 30%.
BI juga melanjutkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka transaksi yang mendasari pendanaan luar negeri.
Pengurangan premi untuk instrumen tersebut ditetapkan sebesar 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk tenor enam bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Adapun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar mengelola risiko nilai tukar sekaligus mendukung aliran pendanaan dari luar negeri ke pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, Destry mengatakan BI melanjutkan insentif untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Sebagai catatan, skema ini diarahkan untuk mendorong diversifikasi transaksi valas dalam perdagangan dan investasi internasional, sehingga transaksi tidak sepenuhnya bergantung pada dolar AS.
Pertama, BI melakukan penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%.
Kedua, BI melakukan pengurangan premi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
