Jakarta, CNBC Indonesia - MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/10/2026).
MSCI menyatakan bahwa pihaknya membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
MSCI menilai, status Indonesia sebagai pasar berkembang atau Emerging Market tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini. Penilaian tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Standalone market sendiri adalah salah satu kategori klasifikasi pasar modal oleh MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang menempatkan suatu negara di luar kelompok utama pasar maju (Developed Market), pasar berkembang (Emerging Market), maupun pasar perintis (Frontier Market).
Adapun karakteristik utama standalone market adalah berdiri sendiri. Saham-saham dari negara berstatus ini tidak lagi tergabung dalam indeks global utama MSCI, seperti MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index.
Lalu indeks terpisah, MSCI tetap dapat menghitung indeks saham negara tersebut secara individual, tetapi tidak lagi menjadi bagian dari portofolio acuan standar bagi mayoritas manajer investasi global.
Status ini sendiri diberikan kepada negara yang dinilai memiliki masalah struktural serius, kurangnya transparansi kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, atau penurunan aksesibilitas yang signifikan bagi investor asing.
Contoh beberapa negara yang pernah atau sedang masuk dalam kategori standalone market antara lain Argentina, Jamaika, Nigeria, dan Lebanon.
Sementara itu, dampak bagi pasar modal karena diturunkan ke standalone market adalah hilangnya arus dana pasif. Investor institusional global yang mengacu pada indeks MSCI berpotensi menarik dana (capital outflow) karena saham negara tersebut tidak lagi masuk kriteria portofolio utama mereka.
Kemudian akan ada penurunan Likuiditas. Berkurangnya keterlibatan investor asing dapat berdampak pada likuiditas pasar dan tekanan pada pergerakan indeks saham domestik.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
