Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) buka suara soal agunan saham emiten milik Haji Isam, agunan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Penjelasan tersebut disampaikan sekaligus menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama digunakan untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dengan agunan berupa gadai saham PGUN dan JARR.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen menegaskan bahwa pemberian kredit kepada PT Jhonlin Baratama bukan merupakan fasilitas untuk aktivitas trading saham. Melainkan untuk pengembangan usaha, meliputi belanja modal (capex) serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha di industri batu bara dan penunjangnya.
Pemberian kredit dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar (repayment capacity) perusahaan dan grup usaha atas rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
Selain itu, perseroan juga mempertimbangkan tiga pilar kualitas kredit OJK, yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar, termasuk kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA serta induk dari beberapa anak usaha yang dapat memberikan dividen.
Terkait agunan, perseroan menyebut fasilitas pinjaman dijamin dengan aset tetap dan non-aset tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan.
Bank Mandiri menyatakan penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai dengan Pasal 4 POJK 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal. Menurut perseroan, agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif.
Perseroan menambahkan, pemberian fasilitas kredit juga mempertimbangkan realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group di berbagai industri dengan bank, potensi bisnis ke depan, termasuk pengenaan harga (pricing), serta profitabilitas bank.
Manajemen menambahkan, bank Mandiri juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit melalui analisis kelayakan usaha, kemampuan pembayaran debitur, kecukupan agunan sesuai ketentuan, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.
Perseroan juga akan terus memantau dan mengevaluasi kualitas kredit secara berkala. Bank Mandiri menyatakan tidak terdapat informasi material lainnya yang belum diungkapkan.
Sebagai informasi, BEI menyampaikan, mengutip POJK Nomor 40/POJK.03/2017 tentang kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham. Aturan itu antara lain melarang bank memberikan kredit untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan perusahaan efek (Pasal 2 ayat 3), serta membolehkan agunan tambahan berupa saham yang tercatat di bursa (Pasal 3 ayat 1).
Selain itu, nilai saham yang digunakan sebagai agunan tambahan paling tinggi 50% dari harga pasar atau kurs saham saat akad kredit ditandatangani (Pasal 4). BEI juga mengingatkan bahwa kepemilikan saham PGUN terkonsentrasi tinggi.
(rob/rob)
[Gambas:Video CNBC]
