Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya dugaan pengaturan penjatahan saham (fixed allotment) dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Menurut penelusuran OJK, ada pihak-pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah memeriksa investor yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penjatahan saham tersebut. Ia mengungkapkan bahwa investor yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten.
"Yang mendapat penjatahan pasti, yang terbukti melanggar ketentuan sudah diperiksa," ujar Hasan saat ditemui wartawan.\
Hasan menambahkan, investor yang menjadi perhatian OJK tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum saham. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut identitas maupun profil para investor yang dimaksud.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham kedua emiten tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham kedua emiten yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta kepada pihak-pihak yang berelasi terhadap BREN. Sementara itu, pihaknyang berelasi dengan CUAN dikenai sanksi sebesar Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta.
IPO ARA Berjilid Hingga Kena HSC
Diketahui, Saham CUAN sempat menjadi sorotan usai tercatat mengalami kenaikan Auto Reject Atas (ARA) selama 6 hari berturut-turut sejak hari pertama pencatatan perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2023.
Sementara Saham BREN juga sempat melesat 7 hari berturut-turut di zona hijau dan sempat menyentuh auto reject atas (ARA) 5 hari beruntun (plus 1 kali ARA lagi pada Selasa, 17 Oktober 2023). Sejak listing pada 9 Oktober 2023, saham BREN sudah terbang hingga 339,74%.
Tiga tahun setelah IPO, saham BREN masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Per tanggal 31 Maret 2026, saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat BREN.
Meski demikian, HSC bukan merupakan tanda adanya pelanggaran di pasar modal, melainkan sebagai pengingat bagi investor terhadap potensi risiko dari struktur kepemilikan saham. HSC digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak tertentu, baik pengendali, non-publik, maupun kelompok investor tertentu.
Terlepas dari itu, praktik penjatahan pasti atau Fixed allotment sudah umum di IPO. Hal ini dilakukan melalui jalur penjatahan khusus yang ditujukan bagi investor institusi (seperti reksa dana, asuransi, dana pensiun) atau investor strategis/perorangan dengan modal besar yang bernegosiasi langsung dengan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).
fixed allotment dalam IPO saham di Indonesia umumnya diperuntukkan bagi investor institusi atau strategic buyer, sehingga tidak ada ketentuan minimal lot yang baku secara ritel seperti pada penjatahan terpusat (pooling allotment).
Namun khusus investor ritel; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan pemesanan saham bagi investor ritel hanya dapat memesan maksimal 10% dari total nilai saham yang ditawarkan dalam IPO. Hal ini digunakan untuk mencegah dominasi oleh satu pihak ritel dalam proses IPO.
