Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia (BI) melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi 31 Desember 2027. Ini artinya down payment (DP) yang dibayarkan konsumen adalah 0%.
Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026) menjelaskan, aturan tersebut meliputi perpanjangan masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu.
"Dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027," tegas Destry.
Destry juga memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
